SOP Digital – Proses Bisnis merupakan gambar yang menjelaskan secara jelas pola hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi tersebut,
agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. Proses bisnis ini telah diamanahkan oleh Peraturan Menteri PAN-RB No. 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.
Peta proses bisnis dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya pada area penataan tata laksana.
Hal itu sesuai dengan yang diamanatkan dalam road map Reformasi Birokrasi tahun 2020-2024, dimana sasaran kebijakan reformasi birokrasi Indonesia adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima.
Pelaksanaan tatalaksanan merupakan salah satu area perubahan reformasi birokrasi. Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem, proses, dan prosedur kerja pada masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
Peta proses bisnis yang telah disusun lengkap dan telah dijabarkan dalam SOP Makro dan Mikro, maka perlu dikembangkan dalam aplikasi digital berbasis E-Gov. E-Government adalah penggunaan teknologi informasi
oleh instansi pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi masyarakat, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan kepada instansi tersebut.
E-Government ini membantu menjalankan proses bisnis suatu organisasi untuk melaksanakan seluruh aktivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi untuk dilakukan dan terekam dengan baik dalam sistem elektronik yang dikenal dengan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan adanya sistem ini, maka setiap alur aktivitas/proses yang sedang berjalan dapat terpantau. Mengacu pada Peraturan menteri PAN dan RB nomor 26 tahun 2020 tentang
Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi menjelaskan bahwa setiap instansi pemerintah perlu menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mengintegrasikan proses bisnis ke dalam suatu sistem digital
sehingga menghasilkan keterpaduan secara nasional. Adapun tujuan dari SPBE adalah:
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, efektif, efisien, akuntabel dan terpercaya.
- Meningkatkan efisiensi dan keterpaduan penyelenggaraan Pemerintahan berbasis elektronik.
Dengan keterpaduan SPBE tersebut memiliki manfaat diantaranya:
- Meningkatnya efisiensi anggaran untuk pembangunan pemerintah berbasis elektronik
- Mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia melalui bagi pakai data antar Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Mendukung penggunaan aplikasi umum berbagi pakai di instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Meningkatnya utilisasi infrastruktur TIK yang terintegrasi dan berbagi pakai bagi Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Terwujudnya keamanan informasi pemerintah.
Pada Tahun 2021, Cognoscenti Consulting Group mendampingi LAPAN dalam pengembangan peta proses bisnis yang diintegrasikan dalam SPBE. Pada project tersebut diidentifikasi aplikasi yang dapat membantu
pada kotak kotak kegiatan sehingga mempermudah instansi dalam menyusun rencana induk SPBE Instansi. Berikut ini contoh CFM yang telah diintegrasikan dengan menambahkan keterangan dalam kotak
Dengan adanya integrasi proses bisnis ke digital tersebut dapat meningkatkan nilai tambah dalam membantu memonitoring implementasi proses bisnis.
Cognoscenti Consulting telah mengembangkan aplikasi progresia yang berbentuk digitalisasi dari proses bisnis organisasi. Keunggulan dari aplikasi progresia ini dapat membantu audit organisasi karena data yang ada diprogresia
dapat ditarik/diunduh dan dianalisis kembali sebagai bahan evaluasi, pengajuan dan approval SOP mudah dilakukan, pemantauan real time, tidak membutuhkan kertas dan dapat menggunakan gadget apapun.
Dengan keunggulan tersebut, apabila instansi pemerintah atau perusahaan bapak dan Ibu tertarik untuk menggunakan aplikasi progresia dapat menghubungi marketing kami di nomor 0811-817-7358.
Sumber:
- Kemenpan RB. 2018. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.
- Kemenpan RB. 2020. Peraturan menteri PAN dan RB nomor 25 tahun 2020 tentang Road Map reformasi Birokrasi 2020-2024
- Kemenpan RB. 2020. Peraturan menteri PAN dan RB nomor 26 tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi